•  
  • Adat Basandi Syarak | Syarak Basandi Kitabullah
Rabu, 18 Januari 2012 - 18:38:21 WIB
Warga Laporkan Pemko Sawahlunto
Diposting oleh : Aulia Azza
Kategori: Politik - Dibaca: 88 kali

Tak Terima Tanah Ulayat Diambil Alih

 Padang Ekspres • Selasa, 17/01/2012 12:01 WIB • (mg17) • 122 klik

 

Padang, Padek—Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang-Padang Sibusuk melaporkan Pemko Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, kemarin (16/1).

Laporan perwakilan masyarakat Nagari Silungkang, Kota Sawahlunto dan Nagari Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung ini terkait masalah pengambil-alihan tanah ulayat di dua nagari untuk membangun jalan tanpa konfirmasi kepada masyarakat setempat.


”Jangankan uang ganti rugi atau uang silieh jarieh, minta izin saja tidak ada,” kata Ketua FKPGK Silungkang-Padang Sibusuk, Efridaldie. Mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Pemko Sawahlunto dalam pembangunan jalan sepanjang lebih kurang 1,7 kilometer itu. Walau pembebasan lahan belum ada, tapi pembangunan jalan sudah dimulai.


”Padahal, anggaran pembangunan itu bersumber dari dana negara,” kata, Efridaldie didampingi sekretarisnya Fidel Arifin, ketika mampir di kantor redaksi Padang Ekspres usai melapor ke Kejati Sumbar.


Sebelumnya, tambah Efridaldie, Ketua KAN Silungkang-Padang Sibusuk sudah melayangkan somasi tertanggal 9 November 2011. Namun, tak diacuhkan Pemko Sawahlunto. ”Artinya, Ketua KAN merupakan pemilik Nagari Silungkang-Padang Sibusuk tak dihargai lagi. Pemko sudah mengajarkan kepada masyarakat berbuat kurang baik,” katanya.


Terpisah, Sekko Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti membantah tanah tersebut adalah tanah ulayat. Sebaliknya, tanah itu milik lima orang dan sudah diserahkan kepada Pemko Sawahlunto. Kelimanya berasal dari Silungkang. ”Tapi, saya lupa nama pemilik sertifikatnya. Orang Padang Sibusuk tidak ada memiliki tanah di sana (di sepanjang jalan, red),” katanya.


Ganti rugi terhadap tanah itu, tambah Zohirin, sengaja tidak dialokasikan karena diperuntukkan untuk pembangunan jalan umum. Hanya saja, pemko hanya mengganti tanaman milik warga yang tumbuh di atas tanah itu berupa karet, jengkol, dan tanaman keras lainnya.


Saat ini, tambahnya, tanah tersebut telah dibangun jalan menggunakan dana APBN sekitar Rp4 miliar. Keberadaan jalan ini menjadi penting, karena mempersingkat jarak antara Muarokalaban dengan Pokdok Kapur, Kota Sawahlunto menjadi 1,7 kilometer dari jarak sebelumnya 6,5 kilometer. ”Saat pembebasan lahan 2009 lalu, tidak masalah. Tapi, masalah baru timbul November 2011 lalu. Ada apa sebenarnya,” kata Zohirin Sayuti balik bertanya.


Terkait laporan FKPGK ke Kejati, Zohirin menanggapi dingin. ”Jika memang ada indikasi korupsi, akan kita tindak atau pemko sendiri yang melaporkan ke kejaksaan,” ungkapnya.


Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Sawahlunto, Radam mengatakan, anggaran pembangunan jalan tersebut tahap pertama (2010, red) sekitar Rp300 juta. Kemudian 2011, Rp7 miliar. Jalan tersebut baru selesai sekitar 46 persen. Tahun 2012, Pemko Sawahlonto tidak menganggarkan lagi. Penyelesaian jalan itu ditunda dulu pada tahun berikutnya, karena 2012 ada keperluan anggaran untuk pembangunan fasilitas lain.


Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy, membenarkan ada laporan warga Silungkang dan Padangsibusuk didampingi dua pengacaranya, Nofrizal dan Yanti. Jaksa akan mempelajari dulu laporan itu, dan melaporkannya kepada Kajati.

”Setelah itu, Kajati akan menunjuk siapa yang akan ditugaskan turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti,” ujarnya. (mg17)

 

[ Red/Redaksi_ILS ]



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)